KPK, Jika Ada Kejanggalan Soal Proses Pemberian WTP Laporkan Saja

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Masih hangat pembicaraan publik soal pemberian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diberikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) beberapa waktu lalu terkesan aneh karena hampir semua daerah mendapatkan opini tersebut.

Apakah itu ada unsur politis dari Pemerintahan Jokowi kepada kepala-kepala daerah yang mendukungnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menegaskan sebuah daerah mendapat opini WTP tidak serta merta bebas dari korupsi.

Menggondol predikat opini WTP, dari BPK menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemerintah provinsi/kabupaten. Pasalnya, predikat WTP tersebut baru bisa diraih, setelah laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Tak hanya itu, raihan opini WTP berimbas kepercayaan pemerintah pusat semakin besar kepada daerah yang berimbas pada pemberian reward berupa Dana Insentif Daerah (DID) yang menembus angka miliaran rupiah.

"Memang ada, cuma Tanya BPK lah, karena kan mereka yang ngasih opini itu bukan kami. Tetapi kalau ada indikasi kejanggalan dalam proses pemberian WTP itu, laporkan ke kami, tidak masalah," ujar Kordinator wilayah I KPK, Ardiansyah, DI bangka Selatan beberapa hari lalu.

Senada dikatakan, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Menurut Laode, dugaan suap yang dilakukan beberapa pimpinan daerah itu juga tak terdeteksi melalui proses audit BPK.

"Mereka terima suap biasanya enggak bisa dideteksi dengan audit, makanya mereka menerima suap," tandasnya.

Dia memberi contoh beberapa daarah yang mendapat opini WTP seperti, Blitar yang telah mendapatkan opini WTP selama delapan kali berturut-turut.

Sementara Purbalingga meraih opini WTP selama dua kali pada 2017 dan 2018. Lalu Kabupaten Bekasi, ada kasus Meikarta tapi tetap dapat WTP.
Share:
Komentar

Berita Terkini