Saat Razia, Dishub Temukan Surat Pengawasan Angkutan Barang Palsu

Redaktur author photo

inijabar.com, Cimahi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menemukan kartu pengawas angkutan barang palsu saat dilaksanakan Penegakan Hukum (Gakum) yang dilakukan di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Selasa (25/6/2019) kemarin.

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan, dari operasi Gakum yang dilakukan, pihaknya memberikan sanksi penilangan terhadap 31 unit kendaraan yang dianggap melanggar. 

Jenis pelanggaraan rata-rata terkait dengan kelaikan secara teknis kendaraan dan tidak dilengkapi berbagai surat administrasi kendaraan. Seperti kartu uji KIR dan kartu pengawas. Dan dari puluhan pelanggaran itu, satu di antaranya ditemukan kartu pengawas palsu angkutan barang.

”Tadi ditemukan kartu pengawasan palsu dari pemilik pick up. Ini kita yakini palsu, kita tarik dari pemilik kendaraan,” ungkap Ranto. 

Menurutnya, hal serupa juga pernah ditemukan dalam Gakum tahun lalu, yang dilakukan bersama Satuan Lalu Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi serta unsur TNI.

Ranto melanjutkan, domisili kartu pengawas itu berasal dari Kota Bandung yang dikeluarkan Dishub setempat. Padahal, jelas Ranto, sejak tahun 2017 Dishub sudah tak lagi mengeluarkan kartu pengawas. Sebab, kartu itu di Kota Bandung sudah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

”Kami duga ini bikin sendiri karena prodak ini sudah tak diterbitkan Dishub sejak 2017 melalui,” ujarnya.

Ditegaskan Ranto, pihaknya bakal mendalami temuan kartu pengawas angkutan palsu itu dengan memanggil pengendara yang bersangkutan. Jika saat diperiksa pengendara itu berkilah, pihaknya mengancam bakal menempuh jalur pidana umum dan segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cimahi.

”Harapan kami ketika dipanggil semua dibuka dan mengakui dan bikin surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan lagi, kita berikan teguran sudah,” tegasnya.

”Tapi kalau memang berkelit, ya kita akan komunikasikan dengan Reskrim Polres Cimahi terkait dengan pemalsuan dokumen,” tambahnya.

Dia menjelaskan, jika diteruskan ke ranah pidana umum, maka pengendara akan disangkakan dengan KUHPidana Pasal 263 juncto 264, dengan maksimal ancaman pidana enam tahun penjara.

Kartu pengawas angkutan palsu itu seperti menguatkan dugaan masih banyaknya kasus serupa pada angkutan barang. Dalam Gakum tahun lalu, Ranto pernah menduga ada 200 lebih angkutan barang yang menggunakan Kartu Pengawasan palsu.

”Saya rasa ada. Jadi yang namanaya otak kriminal melakukan satu pemalsuan dokumen bisa saja mungkin dia juga nyambi pemalusan uji KIR, atau terkait dengan izin bongkar muat karena itu dokumen perjalanan yang harua dimiliki oleh pemilik angkutan,” bebernya. 

Selain kartu pengawas, dalam operasi gabungan juga petugas menemukan pelanggaran administrasi lainnya. Seperti masa uji berkala habis. Sementara dari segi teknis, kata Ranto, petugas juga masih menemukan angkutan yang melebihi kapasitas angkut.

”Tadi ditemukan juga kendaraan yang over load,” tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini