Surat Panggilan Sidang Sudah Dibagikan, MK Percepat Putusan Hasil Sidang

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 sehari. Sebelumnya pembacaan putusan akan dilakukan 28 Juni 2019 jadi 27 Juni 2019. 

Dalam keterangannya Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan, alasan keputusan tersebut berdasar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar hari ini (Senin, 24/6/2019).

"RPH hari ini udah selesai, putusan dimajukan tanggal 27 Juni," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dijelaskan dia, pertimbangan dimajukannya jadwal sidang putusan PHPU Pilpres 2019 karena majelis hakim MK merasa sudah siap membacakan putusan tersebut. Sementara, lanjut Fajar, perlu diketahui bahwa tanggal 28 Juni merupakan batas akhir pembacaan putusan.

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 Juni," ujarnya.

Fajar menuturkan, bila MK sudah menyurati semua pihak yang berisikan pemberitahuan dimajukannya jadwal sidang putusan PHPU Pilpres 2019.

Langkah itu diambil sesuai aturan tata beracara persidangan MK yang mengharuskan surat panggilan persidangan harus dikirimkan tiga hari sebelum jadwal persidangan.

"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini