Kades Ini Bantah Dituding Jual Lahan Kuburan

Redaktur author photo
Ilustrasi
inijabar.com, Purwakarta-  Kepala Desa (Kades) Cempaka Sari, Kecamatan Campaka, kabupaten Purwakarta, berinisial AK dilaporkan warganya sendiri ke Tipikor Polda Jawa Barat.  Laporan tersebut terkait dugaan  penjualan tanah tempat pemakaman umum (TPU) seluas 5 M2. Selasa (2/7/2019).

Dalam laporanya surat yang mengatas namakan masyarakat desa tersebut, Kades AK dinilainya telah berbuat semena-mena menjual kuburan yang berada di blok Krajan. Modus yang dilakukan oleh AK yaknj tanah tersebut dijadikan tanah wakaf atas nama A, E dan A.


Padahal ketiga nama orang itu tidak pernah merasa memiliki tanah tersebut. Dalam isi surat atas nama warga masyarakat tersebut juga, menuliskan, pemalsuan data atas inisial A, E dan A.

Diakhir surat, warga berharap pihak kepolisian (Tidipikor) Polda Jabar bisa menindaklanjuti atas temuan tersebut. Bahkan di dalam surat tersebut juga dilampirkan surat pernyataan dari warga bernisial A, yang menyatakan bukan ahli waris pemilik tanah yanh dijual oleh oknum kades tersebut. Surat pernyataan tersebut ditandatangani diatas materai oleh warga yang berinisial A.

Sementara, Kades Cempaka Sari, AK ketika di konfirmasi membantah bahwa permasalahan tanah kuburan sudah diselesaikan secara musyawarah di Polres Purwakarta.

"Sudah selsai kok dan tanah itu sudah saya Ruslah,(di tukar),"ujarnya singkat.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini