Satgas Citarum Temukan Saluran Pembuangan Limbah Ilegal

Redaktur author photo
Lokasi saluran pembangunan limbah ilegal.
inijabar.com, Cimahi - Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 21 menemukan saluran pembuangan limbah ilegal dari sebuah Pabrik. Saluran tersembunyi tersebut mengarah ke aliran air yang bermuara di Sungai Citarum.

Pabrik itu diketahui bernama PT Bintang Warna Mandiri (BWM) yang berada di Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Komandan Sektor 21 Satgas Citarum, Kolonel Inf Yusep Sudrajat, mengatakan, penemuan pabrik yang membuat saluran pembuangan air limbah tak sesuai dengan lokasi yang ditentukan itu diketahui setelah pihaknya melakukan patroli rutin.

"Pihak pabrik kedapatan membuang limbah kotor melalui pembuangan yang tidak sesuai dengan titik koordinat yang sudah ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” kata Yusep.

Menurutnya, saluran itu dibuat pihak pabrik karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada tidak berfungsi secara maksimal. Limbah yang langsung dibuang ke aliran sungai Citarum melalui saluran tersembunyi itu diduga merupakan limbah yang belum diolah, sehingga bisa mencemari aliran sungai.

”Saluran itu dibuat di belakang pabrik. Tentu langsung kami tutup dengan cara dicor permanen dan tidak akan dibuka lagi agar pengelola pabrik membuat saluran sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, berdasarakan hasil pengecekan, limbah yang dibuang melalui saluran siluman itu, airnya berwarna cokelat, panas dan berbau. Atas temuan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi untuk memberikan peringatan.

”Untuk sanksi harus dilakukan DLH karena kami hanya melakukan penyisiran saja dan seharusnya memang harus langsung di follow up DLH,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan kebenaran pelanggaran yang dilakukan pihak pabrik.

”Kita akan uji laboratorium untuk mengecek baku mutulimbah cair yang mereka buang,” kata Ronny.

Dia menegaskan, semua perusahaan yang melanggar peraturan sudah tentu wajib diberikan sanksi. Termasuk yang membuat saluran pembuangan ilegal.

”Aturan sudah jelas, perusahaan yang melanggar harus disanksi. Kami akan tegur dulu. Sanksi biasanya administratif atau tertulis,” tegasnya.

Ronny berharap, perusahaan yang melanggar tersebut bisa segera memperbaiki IPAL-nya. Tidak hanya itu dia juga berjanji akan meningkatkan pengawasan.

”Tentu akan kami tingkatkan (pengawasan). Itu kan berkaitan dengan percepatan pengendalian DAS (daerah aliran sungai) Citarum,” pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini