Satu Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI Diperiksa KPK

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febry Diansyah mengungkapkan, pihaknya memanggil Tenaga Ahli Fraksi PAN, Suherlan, pada Selasa (30/7/2019).

Suherlan dipanggil terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat. Dia dimintai keterangan untuk tersangka pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba alias (NPS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Nathan Pasomba)," ujarnya..

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Di antaranya, anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman dan Natan Pasomba. Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba. Sukiman yang diduga sebagai penerima suap dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba yang diduga sebagai pemberi suap dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini