Bupati Purwakarta Tak Ijinkan Alih Fungsi Lahan Jadi Perumahan

Redaktur author photo
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
inijabar.com, Purwakarta - Untuk menjaga dari alih fungsi lahan terutama areal pertanian seperti  persawahan dan perkebunan  menjadi  perumahan. Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika tidak mau mengeluarkan sejumlah izin rekomendasi pembangunan perumahan di wilayahnya.

Bahkan awal pertama menjabat dirinya sudah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018. 

"25 Oktober 2018 saya mengeluarkan intruksi kepada kepala dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu itu untuk menghentikan mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk membangun terutama perumahan," ujar Anne, Jum’at (2/8/2019).

Terlebih lagi keberadaan pembangunan perumahan baru harus disesuaikan dengan kebutuhan perumahan, khususnya untuk masyarakat Purwakarta. Jangan sampai ketika perumahan baru muncul yang menikmati bukan masyarakat Purwakarta.

Bahkan kata dia, pihaknya sudah menginstruksikan Distarkim untuk membuat sample berapa persen masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri.

"Jangan sampai ada pembangunan perumahan ternyata masyarakat purwakartanya tidak menikmati," tuturnya.

Adapun kendala di lapangan Anne pun menjelaskan bahwa sampai hari ini review Perda RT/RW masih ada di pihak Pemerintah Provinsi, hal tersebut merupakan pegangan pemerintah daerah Purwakarta terkait izin.

"Walaupun sampai 2031 tapi per 5 tahun harus ada review namun ya itu sejak 2017 evaluasinya belum turun dan itu menjadi kendala bagi kita terkait rekomendasi," katanya.(cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini