Michelle Lawrencia (kaos kuning) dan Melisa Arizal, saat menggelar jumpa pers. |
Berawal dari keduanya pada tahun 2013 berkenalan dengan terlapor berinisial CM saat sama-sama bertugas sebagai SPG (Sales Promotion Girl) di PRJ (Pekan Raya Jakarta).
Jeffry Ruby Tampubolon kuasa hukum mahasiswi |
Jeffry Ruby Tampubolon SH selaku kuasa hukum kedua mahasiswi tersebut menuturkan, pihaknya sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi sejak 15 Juli 2019.
"Sebelum kami laporkan ke pihak berwajib, kita pun melakukan cara persuasif dan kekeluargaan dengan pihak pelaku. Termasuk ketemu dengan orang tua pelaku. Namun jawabannya tidak menyelesaikan masalah malah cenderung menantang,"ujar Jeffry.
Tiket Konser musik yang dijual kedua mahasiswi semester akhir itu yaitu grup lawas populer seperti West Life pada 6-7 Agustus 2019, selain itu ada Super Junior, Backstreet Boys. Yang dijual melalui online yang dibandrol antara Rp1 juta sampai Rp3 juta per tiket. Sebanyak 400 tiket berhasil dijual kedua korban atau senilai Rp377 juta. Melalui M-Banking. Uang pun sudah di transfer ke terlapor. Namun ternyata sampai konser musiknya tiket tidak ada.
"Iya duit nya saya pakai untuk jalan-jalan," sambung Jeffry.
Dia menegaskan, Pelaku dijerat UU KUHAP Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan). Dirinya berharap pihak kepolisian bisa cepat menindaklanjuti laporannya.(*)