Merasa Dizolimi, Ratusan Warga Pilar Gruduk Kantor Komnas HAM

Redaktur author photo
inijabar.com, Jakarta - Ratusan warga Kampung Pilar, Cikarang, Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (Fowapti) mendatangi kantor Komnas HAM guna meminta perlindungan atas persengketaan lahan yang melibatkan warga tersebut.

Fowapti mengaggap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi merenggut hak asasi mereka sebagai manusia. Padahal dalam melakukan eksekusi haruslah memberikan sosialisasi atau memberi tahukan kepada masyarakat yang terkena penggusuran putusan nomor : 234/Pdt.G/2011/PN.Bks, sarat akan pelanggaran hak asasi.

"Harusnya, sebelum mengeluarkan putusan, pengadilan melihat dulu secara paktual di lapangan bagaimana. Tidak semena-mena," ujar Maskuri, Ketua Fowapti saat ditemui di gedung Komnas HAM, Jakarta. Kamis (29/8/2019). 

"Makanya kami datang ke KOMNAS HAM guna untuk meminta perlindungan atas apa yg kami alami," lanjutnya.

 Pukul 10.55 WIB perwakilan Fowapti diterima oleh sekretariat Komnas HAM, sedangkan masa aksi melakukan istighosah di depan gerbang kantor tersebut. (Mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini