Pejabat RSUD Ini Jadi Tersangka Dugaan Tilep Duit BPJS Hingga Rp7 M

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Kabid Humas Polda Jabar, Kombespol Trunoyodo Wisnuandiko mengungkapkan, pihak kepolisian telah menetapakan mantan Kepala UPT Rumah Sakit Daerah (RSUD) Lembang berinisial  dr OH dan bendaharanya berinisial MS sebagai tersangka.

"Jadi periode 2017 dana klaim BPJS RSUD Lembang itu ada Rp5,5 miliar, kemudian pada September 2018 terkumpul sampai Rp5,8 miliar, total dana klaim RSUD Lembang dari 2017 hingga September 2018 itu Rp11,4 miliar. Jumlah tersebut mestinya disetorkan semua ke kas daerah KBB (Kabupaten Bandung Barat)," ucapnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Selasa (6/8/2019).

Ditambahkan Truno, berdasarkan bukti tanda setoran hanya sebesar Rp 3.712.011.200. Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan rumah di Provinsi Jambi serta tas mewah, guci mewah.

"Akibat perbuatanya, kedua pelaku terancam 20 tahun penjara. Pasal yang disangkakan yakni pasal 2, 3 dan pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHP pidana,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini