Disnakertrans Cimahi Akui PT KCIC Belum Kasih Data Jumlah PeKerja Kereta Cepat

Redaktur author photo

inijabar.com, Cimahi - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi mengaku tidak memiliki data daftar tenaga kerja asing dalam proyek Kereta Cepat Bandung Jakarta.

Seperti diketahui peristiwa terbakarnya pipa bahan bakar minyak (BBM) jenis dex milik Pertamina di Kampung Mancong RT 02/01 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, akibat pengeboran yang dilakukan PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China), membuat banyak pihak terkejut dengan peristiwa yang merenggut satu korban pekerja asing meninggal dunia.

Kepala Disnakertrans Kota Cimahi, Herry Zaini mengatakan, data pekerja KCJB menjadi kewenangan dari Pemprov Jabar sebab melintasi beberapa wilayah seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Bandung. Sehingga pihaknya tidak memiliki data daftar para pekerja tersebut.

"Pengawasan juga oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi (Jawa Barat) karena dewan pengawas semua ditarik ke provinsi," ucapnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jumat (25/10).

Meski demikian, lanjut dia, pasca terjadi kebakaran, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan PT KCIC maupun PT CREC sebagai sub kontraktor proyek KCJB untuk meminta data jumlah pekerjanya khususnya yang bekerja di proyek KCJB di wilayah Cimahi.

"Kemarin kami panggil PT CREC untuk koordinasi jumlah dan sebagainya. Secapatnya kami minta itu," ujarnya.

Herry menambahkan, sedari jauh-jauh hari, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PT KCIC di Jakarta. Akan tetapi, karena proyeknya berada di beberapa wilayah di Jabar maka seluruh data terkait proyek KCJB ada di Pemprov Jabar.

Sehubungan dengan adanya peristiwa kebakaran pipa BBM, dia menyatakan, Pemkot Cimahi akan lebih proaktif berkoordinasi terutama terkait tenaga kerja di mega proyek tersebut dan juga melakukan pengawasan pengerjaannya.

"Saat sekarang kami lebih proaktif yah dengan kejadian itu. Kita berkoordinasi  karena bagaimanapun  juga warga asing apabila dia dalam satu wilayah dan ada di Cimahi, perpanjang (izin)nya wajib ke Cimahi karena kita ini sudah punya aturan," pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini