Jokowi Belum Bisa Keluarkan Perppu Sebelum Ada Syarat Formal

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta - Tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ifdhal Kasim mengungkapkan, Perppu belum bisa dikeluarkan sebelum ada syarat formil yaitu UU yang telah diundangkan dan telah memiliki nomor registrasi sebagai lembaran negara.

Saat ini UU KPK hasil revisi belum berlaku karena belum diundangkan dan belum masuk 30 hari sejak disahkan di DPR.

"UU revisi ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani presiden dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya. Ini dulu yang harus dipenuhi baru presiden bisa mengeluarkan kalau memang mau mengeluarkan Perppu," tuturnya di Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Sebelum memasuki 30 hari sejak disahkan, kata dia, presiden masih punya waktu melakukan komunikasi dengan masyarakat dan aktivis anti korupsi termasuk dengan partai koalisi pemerintah dan DPR.

Saat ini komunikasi politik terus dilakukan sebagai salah satu respons atas desakan publik. Komunikasi ini diperlukan untuk memudahkan presiden menentukan materi atau isi Perppu jika akhirnya nantinya akan diterbitkan, termasuk membahas setiap pasal yang banyak dikritik masyarakat.

Selain itu, lanjut Ifdhal, presiden juga melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan diambil langkah legislative review.

"Legislatif review juga bukan suatu proses yang sulit dan juga lama," ujarnya.

Presiden, lanjutnya, tengah melakukan kalkulasi politik dua opsi yaitu penerbitan Perppu dan legislative review UU KPK. 

"Meskipun secara subjektif presiden bisa saja mengeluarkan Perppu karena itu memang kewenangan konstitusional dari seorang presiden. Tapi kewenangan ini baru bisa digunakan setelah UU-nya berlaku terlebih dahulu," jelasnya. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini