KPK Perpanjang Masa Tahanan Iwa Karniwa Selama 1 Bulan

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Febri Diansyah menuurkan,  penahanan  Sekretaris Daerah  (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa diperpanjang satu bulan. Perpanjangan itu terhitung sejak 29 Oktober hingga 27 November 2019 mendatang.

"Penahanan IWK (Iwa Karniwa) diperpanjang 30 hari," ujarnya. Kamis (24/10/2019).

Sayangnya belum ada langkah hukum yang tegas pada beberapa anggota DPRD Jawa Barat yang telah diperiksa terkait dengan tersangka mantan Sekda Jabar in.

Iwa Karniwa diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Bersama Iwa Karniwa, KPK juga menjerat eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar AS maupun rupiah dengan total sekitar Rp 10,5 miliar.
Share:
Komentar

Berita Terkini