KPK Sebut Mangga Manis Untuk Bupati Indramayu Rp100 Juta

Redaktur author photo

inijabar.com, Indramayu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Indramayu, Supendi, sebagai tersangka terkait dugaan suap pengaturan proyek.

Pada kasus ini KPK juga mengungkap, keterlibatan  Carsa AS selaku pihak swasta yang menggunakan kode 'mangga manis'.

"CAS (Carsa) meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga' yang manis' untuk Bupati. CAS juga meminta sopir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Sesampai di lokasi, staf Carsa menaruh uang dalam kresek hitam ke bawah jok motor sopir bupati bernama Sudirjo. Sudirjo pun lalu mengantar uang tersebut ke rumah dinas Supendi lewat pintu belakang.

Carsa lalu menghubungi Supendi dan mengkonfirmasi pemberian uang sebesar Rp 100 juta telah dikirimkan melalui sopirnya. Setelah ada serah-terima uang, tim KPK lalu menangkap delapan orang di lokasi berbeda. 

Kedelapan orang tersebut adalah Supendi, Carsa, Sudirjo, Haidar Samsayail selaku ajudan Supendi, Kadir selaku Kepala Desa Bongas, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Ferry Mulyono selaku Staf Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Mereka lalu dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal. Omarsyah, Wempy, dan Ferry diamankan karena juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekitar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD murni.

"Pemberian uang dari CAS tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Berikut ini perannya: Sebagai penerima: 1. Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi 2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah 3. Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda dari Carsa. Uang itu diduga berkaitan dengan 7 proyek di Dinas PUPR yang nilai totalnya kurang-lebih Rp 15 miliar.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi: 1. Carsa AS dari pihak swasta Carsa diduga memberikan suap untuk dapat mengerjakan 7 proyek di Indramayu. KPK menyebut total nilai 7 proyek itu Rp 15 miliar. Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini