Lagi, KPK Tetapkan Pejabat Pemkab Subang Jadi Tersangka Gratifikasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana ditetapkan sebagai tersangka.

Febri menyebut, gratifikasi yang dilakukan tersangka terkait perkara suap penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

Ada lima orang yang dicokok KPK dalam kasus ini. Salah satunya adalah eks Bupati Subang, Ojang Sohandi yang telah menjadi terdakwa. Dari Ojang Sohandi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang peran pihak lain yang diduga bersama-sama bupati menerima gratifikasi.

"KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Heri Tantan diduga bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9,6 miliar.

Grarifikasi itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) daerah dari tenaga honorer kategori II.

Heri Tantan juga disebut telah mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS pada rekrutmen April 2016. Tak hanya itu, gratifikasi ini juga terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari Calon PNS Kab. Subang Kategori II yang belum lulus.

"Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka HTS (Heri Tantan yaitu sejumlah Rp. 9.645.000.000," tuturnya. Uang tersebut sebagian besar dinikmati Heri Tantan, ada yang dibelikan aset berupa dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar. Sementara yang diserahkan ke Ojang hanya Rp 1,65 miliar.

"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf C UU 30/2001," kata Febri.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Heri Tantan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Share:
Komentar

Berita Terkini