Pengamat, Oknum KPU Terlibat Jual Beli Suara Bisa di Bawa Ke PN

Redaktur author photo

inijabar.com, Karawang- Praktik haram  jual-beli suara (voter buying) saat pemilu legislatif April 2019 yang diduga mrlibatkan penyelenggara Pemilu diungkap oleh seorang Caleg dari Partai Perindo dari daerah pemilihan (Dapil) VII, bernama Engkus Kusnaya Budi Santoso.

Saat itu, kata Engkus, dirinya dijanjikan bisa meraih sebanyak 50 ribu suara dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Lalu Engkus pun  mengaku menggelontorkan dana hampir Rp.1 milyar untuk para penyelenggara Pemilu.

Menurut praktisi hukum, Asep Agustian, penyelenggara pemilu d yang melakukan jula beli suara bisa diseret ke pidana umum atau pidana khusus meski kasusnya tidak bisa dilanjutkan ke pidana pemilu.

“Ia dipecat oleh DKPP artinya secara perbuatan AM (oknum Komisioner KPU Karawang) terbukti salah, kalau AM tidak bersalah dan tidak terbukti tidak mungkin ia dipecat,” ucap Asep, Kamis (24/10/2019).di kantornya.

Sepengetahuan dia, Polres Karawang ketika akan memproses kasus AM untuk digarap ke pidana umum menunggu terlebih dahulu keputusan DKPP, kini setelah ada keputusan DKPP maka diharapkan Polres Karawang untuk segera menindaklanjutinya.

“Nah dari keputusan DKPP, pihak kepolisian tinggal ambil tindakan,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Asep, meski AM telah mengembalikan sejumlah uang yang pernah diterimanya ke pihak  Caleg, Engkus Kusnaya, bukan berarti telah selesai urusan hukumnya, karena hukum itu adalah perbuatan.

“Kasus AM potret buram penyelenggara pemilu, ini harus dijadikan contoh agar tidak terulang kembali, karena perbuatannya AM harus diproses hukum pidana,” tegasnya.

Dia menjelaskan, AM bisa diproses pidana umum bila ditemukan ada unsur penipuan dengan menjanjikan sesuatu (rangkaian ucap kata) dan atau juga bisa dijerat pidana khusus apabila nanti dalam penyelidikan ada unsur suap, yakni ada pemberian sejumlah uang dari Kusnaya ke AM dengan harapan Kusnaya dapat sesuatu dari AM selaku pejabat negara.

“Si pemberi dan penerima sama-sama bisa masuk Penjara (Gratifikasi) harapannya ke depan agar penyelenggaraan pemilu bisa bersih,” pungkasnya.(da)
Share:
Komentar

Berita Terkini