Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Anjun Sebagai Tersangka

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta- Mantan Kades Anjun, Kecamatan Plered, Purwakarta berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang sewa tanah bengkok oleh Polres Purwakarta.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian mengungkapkan, hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti yang didapat, membuat Polres Purwakarta menetapkan mantan kades itu ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pekan lalu. 

"Statusnya sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim, kepada awak media, Jumat (18/10/2019).

Uang hasil penggelapan sewa tanah bengkok Desa Anjun tersebut bernilai ratusan juta rupiah. 

"Nilainya Rp 715.000.000," ujarnya.

Petugas kini masih mendalami terkait adanya nama lain yang terlibat atau ikut menikmati uang hasil penggelapan sewa tanah bengkok kepada pihak KCIC itu.

"Masih kita dalami terkait adanya nama lain yang terlibat," ucapnya. "Tersangka dijerat pasal 1 dan 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini