Harus Kembalikan Uang Konsumen, Pemilik Apartemen Kemang View Kalah Lagi di Pengadilan

Redaktur author photo


Apartemen Kemang View Pekayon


inijabar.com- Kota Bekasi- Upaya hukum banding yang dilakukan Tergugat pemilik Apartemen Kemang View Pekayon Bekasi Selatan di Pengadilan Tinggi  Bandung akhirnya kandas juga.

Kuasa hukum Penggugat, Hj.Nani Siti Rochmani.SH.MH


Putusan bernomor 411/PDT/2023/PT BDG yang dikeluarkan pada 26 Juli 2023 disambut baik oleh Penggugat melalui kuasa hukum Hj.Nani Siti Rochmani.SH.MH


Dirinya yang juga sebagai konsumen bersama puluhan senasib pembeli unit Apartemen Kemang View mengaku senang dengan putusan Pengadilan Tinggi Badung.


Dirinya juga berharap Tergugat yakni Direktur PT.Anugerah Dita Mandiri (ADM) Laurance Takke mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang mereka.


"Untuk Bapak Laurance Takke selalu Direktur PT Anugrah Dita Mandiri agar sadar diri dan taat hukum untuk kembalikan uang pembeli karena Allah SWT tahu isi hati dan jalan pikiran mu, sampai kapanpun tetap wajib kembalikan uang pembeli,"tegas Nani.


Nani mengaku tak yakin pemilik Apartemen Kemang View itu mau mengembalikan uang konsumen. Justru, Tergugat itu akan melakukan segala cara untuk tidak membayar uang konsumsn.


"Karena saya tahu dia (Laurance Takke) akan menggunakan siasat jalur hukum lanjut kasasi bahkan PK bahkan apapun cara akan dia lakukan untuk tidak balikin uang pembeli,"ujarnya.


Sekedar diketahui, Sidang  perkara nomer 261 terkait gugatan dugaan wanprestasi yang dilakukan PT. Anugerah Duta Mandiri (ADM) yang juga pemilik Apartemen Kemang View Pekayon Bekasi Selatan. Akhirnya pada agenda putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN)  Bekasi harus membayar uang konsumen.


Dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan PT.ADM melalui pemiliknya Laurence M Takke diperintahkan mengembalikan uang pokok Penggugat sebesar Rp14,600.000.000 (empat belas miliar enam ratus juta rupiah).(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini