5 Komisoner KPU Kota Bekasi Hadir di PTUN Bandung, Hakim Mulai Periksa Materi Gugatan

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Sidang perdana terkait hasil penetapan Anggota DPRD Kota Bekasi oleh KPU Kota Bekasi, di PTUN Bandung, Senin (11/11/2019) kemarin baru tahap memeriksa data gugatan yang diajukan pihak kuasa hukum Penggugat.

Hal itu diungkapkan salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Wahyudi. SH saat dikonfirmasi inijabar.com. Selasa (12/11/2019).

Wahyu menambahkan, pihak Terguggat yakni 5 Komisioner KPU Kota Bekasi hadir lengkap di persidangan tersebut.

"Baru tahap memeriksa kelengkapan data gugatan saja sih. Kemungkinan agenda sidang berikutnya 7 hari setelah sidang pertama (Senin lusa.red),"ungkapnya.

Agenda sidang yang akan datang, kata Wahyu, pembacaan gugatan. Pasalnya soal jadwal sidang Majelis Hakim juga menyerahkan kepada  kami terkait kesiapan berkas gugatan yang akan dibacakan.

"Majelis Hakim menyerahkan ke kita, kalau kita siap bisa minggu depan sudah agenda pembacaan gugatan,"tandasnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasj kembali digugat di PTUN Bandung terkait keputusannya yang menetapkan 2 anggota DPRD terpilih dari Gerindra yakni, Tahapan Bambang Sutopo dan Murfati Lidianto.

Gugatan tersebut dilayangkan mantan Caleg DPRD Kota Bekasi asal Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi Utara, Anton sebagai penggugat.

Dalam tuntutanya pihak Penggugat memdesak, agar PTUN Bandung mengabulkam tuntutanya secara keseluruhan. Membatalkan atau tidak sah keputusan KPU Kota Bekasi nomor 284/PL.01.8-Kpt/3275/KPU-Kot/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2019.

Selain itu mereka juga menerintah kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Kota Bekasi nya.

KPU Kota Bekasi telah menetapkan anggota DPRD terpilih Tahapan Bambang Sutopo dan Murfati Lidianto pada proses kampanye Pileg 2019 lalu tidak menyerahkan laporan keuangan dana kampanye  Proses pelaporan pun sudah melalui Bawaslu, dan DKPP.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini