LSM Kompak Reformasi Datangi Kejagung Pertanyakan Temuan BPK RI

Redaktur author photo

inijabar.com, Karawang- Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji mendatangi gedung Kejagung RI, guna meminta kejelasan terkait temuan BPK.

Padahal BPK-RI menemukan adanya pekerjaan downgrade spesifikasi beton yang digunakan seharusnya K 350 malah yang ditemukan K 175.

Jadi PT. MJU harus mengembalikan Rp2.199.497.307 pada pekerjaan peningkatan Jalan Tarumanagara atau interchange.

Dalam laporan tertulis  dengan nomor surat 281/LSMKR-LP/XI/2019 tertanggal 1 November 2019. Surat Laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Pada pokonya kami melaporkan karena ketidak jelasan dan pembiaran dari Pemda Kabupaten Karawang,"

Dengan adanya temuan BPK-RI  tersebut. Pihak PT. MJU justru malah mengadakan perlawanan dengan mengajukan uji melalui Institut Teknologi Bandung. Dan hasilnaya tidak ditemukan downgrade seperti yang diuji oleh pihak BPK-RI.ujar Pancajihad Al Panji.jum'at 01/11/2019.

BPK-RI kan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan jadi kalau memang mau menyanggah sesungguhnya tempatnya di pengadilan, malah ini jadi tidak jelas. Dan ini bisa jadi preseden buruk bagi para rekanan yang lain bila ada temuan BPK-RI,

"Bila ada temuan kerugian negara para rekanan tinggal mencari lembaga non BPK-RI untuk menguji kembali.

," Ya Kalau penyelesaiannya di pengadilan ini tidak masalah sama-sama menguji dan hakim tingal memutuskan."ujar Pancajihadi.

Panji menambahkan, dirinya menyayangkan juga pihak Pemerintah Kabupaten Karawang Khususnya dinas PUPR yang terkesan membiarkan.

Harusnya bila ada temuan kerugian negara seharusnya segera ditagih dan bila ngotot tidak mau bayar bisa dilimpahkan ke pengadilan atau bila ditemukan unsur pidana ya laporkan ke penegak hukum.

"Ini malah justru sebaliknya diam beribu bahasa,"ujar Pancajihad.

Padahal PUPR sendiri tidak boleh cuci tangan dengan adanya temuan BPK-RI walapun bagai mana unsur pengawasan ada di PUPR pada proyek tersebut.

meminta kejaksaan Agung untuk memangil, baik Pihak PUPR Kabupaten Karawang, kontraktor dan BPK-RI.

Kalau memang ditemuka ada unsur-unsur pelanggaran pidana baik itu PUPR ataupun kontraktor maka kami meminta mereka diproses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Share:
Komentar

Berita Terkini