Panggung Politik, Dugaan Ijazah Palsu dan Bekasi Bersih

Redaktur author photo

BELAKANGAN ini ramai beredar di Kabupaten Bekasi berita dari Onlinemetro.id terkait dugaan ijazah palsu Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.

Kancah perpolitikan menjadi gempar seiring tarik menariknya pengisian calon wakil bupati yang terus molor. Hingar bingar perpolitikan makin seru beradu pantun seperti Panjak Topeng tergantung perspektif kepentingan politik dan sudut pandang asal beda.

Wajar dalam suhu politik memanas dan ada yang inging 'manggung' akan banyak intrik dan trik berseliweran. Ada kelompok yang ingin bupati terus jomblo, ada yang ingin segera dilakukan pengisian kursi Wabup dan ada yang terus menggoreng agar isu itu makin menarik.

Tapi yang perlu diingat semua pergulatan itu jadi tontonan rakyat. Dengan kondisi Kab Bekasi yang sempat mati suri pasca OTT KPK.

Rakyat hanya butuh pelayanan, pembangunan dan merasa diurusi bukan obyek ketika hajatan politik semata. Mpok Rokayah, pagi pagi habis baca berita dari online sudah ngomel-ngomel," pantesan bae jalanan ora dibangun bangun, ono yang lagi diatas diributin mlulu,".

Mpok Rokayah sebagai cerminan 'orang bawah' tidak pernah berharap banyak, cuman bocah sekolah gampang, cari pekerjaan gampang dan semua idep kebutuhan rakyat. Gampang kan?.

Terus bagaimana ribut -ribut ijazah palsu yang lagi jadi trending topik obrolan pinggir kali. Kudunya, Pak Bupati ngomong, karena gorengan berita seperti itu pasti ada sumbernya, sebab musababnya.

Arahnya sudah pembunuhan karakter. Jika perlu Pak Bupati buat laporan polisi sebagai bukti tidak mengiyakan isu tersebut. Kalau dibiarkan dan tidak ada langkah hukum justru ada pembenaran.

Pembenaran yang disampaikan secara terus menerus justru malah akan dianggap benar karena didiamkan. Sedikit iseng, pangkalan data untuk mengecek secara online Menristekdikti diluncurkan tahun 2006.

Artinya pangkalan data itu belum secara menyeluruh memuat semua tahun lulusan. Kemudian, sumber berita tuduhan dugaan ijazah kurang kuat karena hanya berdasarkan penelusuran dihttps://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa/search, sebagai informasi kelulusan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia.

Sumber tersebut belum tentu menampilkan aplikasi kelulusan mahasiswa seluruh Indonesia secara sempurna. Karena hanya sistem informasi awal yang harusnya terkoneksi dengan seluruh kampus.

Jika memang diduga ditemukan kejanggalan harusnya meminta penjelasan resmi dengan surat menyurat yang memiliki kekuatan hukum dari rektorat Universitas Borobudur. Dirjen Dikti, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kopertis untuk menjelaskan secara detail keabsahan ijazah yang bersangkutan, nomer register, tahun kelulusan, stempel dan tandangan rektor.

Jika tertuduh secara sah dan faktual bisa membuktikan secara hukum maka bisa mengadukan ke kepolisian, nara sumber dengan pelanggaran UU ITE , pencemaran nama baik 310 KUHP dan 311 perbuatan tidak menyenangkan, penyebaran berita hoax, penyebaran berita bohong dan perbuatan kesengajaan pembunuhan karakter bermotif politik.

Pasca penelusuran:
1. Sivil (sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) Menristek Dikti memuat pangkalan data (copyright) dari tahun  2013 hingga sekarang 2019. Atau lulusan thn 2013 sd 2019 yang  sudah terintegrasi dengan pangkalan data perguruan tinggi.

2. Dalam mengakses data menristekdikti dengan syarat ; Apabila pihak lain yg ingin memanfaatkan data ini untuk kepentingan umum agar mengajukan PERIJINAN terlebih dahulu ke Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

3. Laman Menristekdikti tidak untuk digunakan seseorang secara salah langsung menjustifikasi seseorang. Maka diperingatkan meminta IJIN secara tertulis jika unk kepentingan umum.

Nah, itu yang kudu dipahami, jangan cuma satu sumber dari sistem terus langsung menuduh seseorang pejabat pemerintahan yang dampaknya pasti luas. Kalau benar justru sebuah koreksi, tapi bagaimana kalau tidak benar, pasti juga ada implikasi hukum.

Makenye udeh, uji kebenaran aja dengan proses hukum. Biar yang nuduh juga bisa diuji kebenarannya dan yang dituduh bisa membuktikan keabsahan secara sah ijazahnya benar benar legal dan asli bukan abal-abal.

Kalau tidak ada ketetapan hukum yang terang benderang nanti kalau Pak Bupati maju lagi dalam kontestasi politik pasti diributin lagi. Bekasi Baru Bekasi Bersih jangan cuma jargon slogan, kudu baru dan semua kudu Bersih.

Penulis; Didit Susilo- Pengamat Kebijakan Publik
Share:
Komentar

Berita Terkini