Polisi Amankan Sepasang Suami Istri dan 1 Pria Pengguna Narkoba

Redaktur author photo

inijabar.com- Cirebon- Polres Cirebon berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Ketiga nya merupakan warga Cirebon yang diduga sebagai  jaringan sindikat nakotika Jakarta, Cirebon dan Ciamis.

"Ketiga tersangka  sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) Sat Narkoba Polres Cirebon Kota,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol,Tunoyudo Wisnu Andiko,  Rabu (20/11/2019).

Tiga orang pelaku  tersebut adalah RR (31), serta sepasang suami istri masing – masing PH (42) dan YS (23) Ibu rumah tangga.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya RR yang diduga sebagai kurir di TKP pertama, di Rumah Sakit Permata Cirebon, Jln. Tuparev Kec. Kedawung Kab Cirebon.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota, maka di TKP kedua disebuah kostan jln. Jendral Sudirman Kel. Kalijaga Kec. Harjamukti kota Cirebon kemudian ditangkap sepasang suami istri PH dan YS.

"Dari hasil keterangan PH dan YS, selajutnya Tim melakukan penggeledahan kembali dirumah kontrakan Jln. Walet Dalam Tuparev Ds. Sutawinagun Kec. Kedawung Kab. Cirebon hari Selasa 12 November 1019, ” kata Truno.

Sejumlah barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram, 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,70 gram, 1 paket serbuk extacy/inex, serta sejumlah barang bukti lainya, ”bebernya.

Tersangka berikut barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini