Polres Indramayu Ungkap Curas dan Curanmor Antar Provonsi

Redaktur author photo

inijabar.com, Indramayu- Polres Indramayu ungkap kasus sindikat Curas dan Curanmor antar Provinsi, bertempat di halaman Polres Indramayu. Dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriady didampingi Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, ikut hadir serta PJU Polda jabar.

Dua belas korban Curas / curanmor serta barang bukti berupa sepeda motor dan HP yang diserahkan langsung oleh Kapolda Jabar kepada pemiliknya sesuai dengan bukti pelaporan dan bukti kepemilikan surat-surat yang syah.

AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, memaparkan, Polres Indramayu dalam waktu satu bulan telah berhasil menangkap 24 orang tersangka yang terdiri dari : A. 3  orang tersangka (Curas), B. 8  tersangka Curanmor, C. 10 tersangka pertolongan jahat atau tadah, serta menyita barang bukti sebanyak 86 unit sepeda motor hasil kejahatan. Senin (18/11/2019)

Lebih lanjut, ia memaparkan. para pelaku merupakan sindikat Curanmor dan Curas dengan modus operandi menggunakan kunci palsu/Leter T dan begal / pepet korban, rampas / jambret.

"Kemudian motor hasil dari kejahatan tersebut ditampung oleh para penadah lalu dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya serta disiapkan STNK palsu, setelah itu sepeda motor tersebut dijual ke daerah Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda Jakarta Utara,” terangnya

Adapun barang bukti hasil dari kejahatan CURAS (Pencurian dengan kekerasan) diantaranya. Senjata Tajam Jenis Golok / Parang, dan jenis Pistol mainan (Korek api). Dan barang bukti CURANMOR ( Pencurian Kendaraan Bermotor) diantaranya. Lembar bukti pengiriman sepeda motor ke Kalimantan, STNK palsu, kunci (T) berikut anak kunci, handphone Samsung J3 Prime, handphone Nokia warna biru, kunci later (T), kunci later (Y), anak kunci, alat kunci magnet, kunci ring pas, obeng kecil, palu kikir, gunting kecil, obeng kecil, palu kecil, hanplas kecil, paku beton, Obeng, mata bor, serta 86 unit sepeda motor berbagai merk.

Adapun Pelaku / tersangka: A. CURAS : 1). SN, 35 tahun, swasta, Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indramayu (Eksekutor) resedivis, 2). JJT, 29 tahun, Swasta, Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indramayu (Eksekutor) revedivis, 3). SPY Als CECEK, 29 tahun, Swasta, Desa Kedokan Kec. Kedokanbunder Kab. Indramayu (Eksekutor) Residivist.

B. Curanmor: 1). WSM Als Boneng, 36 tahun, Petani, Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indrmayu (Pemetik) resedivis,

2). MHDN Als Pudin alias Odang, 40 tahun, swasta, Desa Kendayakan Kec. Terisi Kab. Indramayu (pemetik) resedivis, 3). DRN Als ASAN, 44 tahun, Tani, Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indramayu (Pemetik), 4). HRS SN Als CEPONG, 32 tahun, Swasta, Desa Dukuh Tengah Kec. Karangampel Kab. Indramayu (Pemetik), 5. USM Als BIJUL, 41 tahun, Swasta, Desa dan Kec. Karangampel Kab. Indramayu (Pemetik), 6. CSM Als GOPES, 42 Tahun, swasta Desa Tamansari Kec. Lelea Kab. Indramayu, 7). CRM, 41 Tahun, Swasta, Desa Tunggulpayung Kec. Lelea Kab. Indramayu (Pemetik), 8). KRD Als DANA, 32 tahun, swasta, Desa Kampung Cilancar Kec. Cikeusik- Pandeglang Banten (Pemetik)

C. Penadah : 1). HRY Als YADI, 40 tahun, Wiraswasta, alamat Ds. Eretan Kulon Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu. (menampung lalu merubah nomor rangka dan nomor mesin), 2). ED MLD Als TIGOR, 40 Tahun, swasta, alamat Ds. Bugis Kec. Anjatan Kab. Indramayu (merubah nomor rangka dan nomor mesin), 3). SKR, 42 tahun, Swasta, Desa Pusakaratu Kec. Pusakanegara Kab. Subang (penyedia STNK palsu), 4). RHM HD Als Asep, 50 tahun, dagang, Pontianak-Kalimantan Barat (menerima sepeda motor hasil kejahatan di Pelabuhan Pontianak Kalimantan, 5). RDN Als Oding, 35 tahun, Tani, Desa Srengseng Kec. Krangkeng Kab. Indramayu, 6). ENDG RHT Als Endang, 26 tahun, Wiraswasta, Ds. Cilandak Kec. Anjatan Kab. Indramayu,

7). PRT Als BENGKOK, 33 tahun, Nelayan, alamat desa Eretan Wetan kec. Kandanghaur kab. Indramayu,8). WRN alias Culun, 40 tahun, swasta, alamat desa Sukawera Kec.Compreng kab. Subang, 9). ILM BHTR als. JABRIG, umur 27 tahun, pekerjaan swastpa, alamat desa rascadaka dusun rancadaka Rt. 08/09 kec. Pusakanegara kab. Subang, 10). TRM Als Jefri, 50 tahun, Desa, Jumbleng Kec. Terisi Kab. Indramayu, 11) SYF MM, 28 thn, Swasta Desa Peranti Kec Kandanghaur Kabupaten Indramayu,

12). SDRT, 25 thn, Swasta, Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, 13) TRY, 36 thn, Swasta, Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, kab indramayu.D. DPO : 1). DRN (DPO), 2). BN (DPO), 3). AS (DPO).

Kini atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara, Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun, Pasal 481 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7  tahun penjara – Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara.


"Dikesempatan tersebut Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi menghimbau. Khususnya warga indramayu harap berhati-hati kalau keluar rumah pada malam hari, karena kejahatan tidak pandang bulu untuk sasaranya, karena pelaku kejahatan watak sadis di terapkannya,” ujarnya.

“Dan bagi warga indramayu yang merasa hilang kendaraannya agar mendatangi Kantor Polres indramayu dengan membawa bukti-bukti surat kepemilikanya seperti (STNK, BPKB) untuk mengambil sepeda motornya, dan apabila warga indramayu yang merasa kehilangan motor atau mobil agar cepat lapor ke polsek setempat atau ke polres Indramayu,” ucap Irjen. Pol. Drs. Rudy.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku / tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses Penyidikan selanjutnya. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini