Untuk ke 3 Kalinya KPK Perpanjang Masa Penahanan Iwa Karniwa

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Tersangka kasus proyek Meikarta, Iwa Karniwa (IWK). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat itu akan mulai diperpanjang masa tahanannya sejak Kamis (28/11/2019) besok hingga 30 hari kedepan yakni Jumat (27/12/2019).

"Tersangka IWK diperpanjang penahanannya selama 30 hari," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (26/11/2019).

Febri menjelaskan, sudah ketiga kalinya setelah pihaknya memperpanjang masa penahanan terhadap Iwa sebanyak dua kali. Sehingga, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan proses penyidikan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Jadi dalam waktu 30 hari maksimal maka penyidikan ini akan diselesaikan dan masuk ke tahap berikutnya yaitu tahap penuntutan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut pada 29 Oktober hingga 27 November 2019.

Iwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Juli 2019 karena diduga menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini