Arief Tegaskan Penghentian KS NIK Oleh Walikota Tak Libatkan DPRD

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Anggota  DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim menegaskan, bahwa yang menghentikan Kartu Sehat (KS). NIK bukan DPRD. Tapi Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Bahkan kata dia, dewan telah menyetujui ploting anggaran KS NIK dengan mensahkan APBD 2020.

Terhentinya KS yang berbasis NIK ini merupakan kesalahan regulasi yang bertentangan dengan UU JKN. Dan sayangnya DPRD Kota Bekasi tidak diajak bicara sebelumnya soal surat edaran penghentian KS.

"Terhentinya KS NIK merupakan amanah UU JKN yang harus semua program pemerintah daerah terkait jamkesda harus berintegrasi dengan BPJS," ucap politisi asal PDI Perjuangan ini. kemarin.

Dalam SE tersebut ditegaskan pemberhentikan KS NIK berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) no 82 tahun 2018 dan Permendagri No 33 tahun 2019 poin 8.

"Pemberhentian tersebut karena ada Perpres dan permendagri yang mengatur jadi bukan DPRD yang meminta terhenti seperti yang berkembang, bahkan DPRD sudah menganggarkan Rp400 milliar dalam APBD tahun 2020," tandasnya. 

"Program KS NIK ini cukup banyak manfaatnya bagi masyarakat kota bekasi, sangat disayangkan dihentikan, harus segera mencari solusi terbaik untuk jaminan kesehatan jangan hanya saat kampanye aja digunakan abis itu lupa ama janjinya" tutup Arif.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini