Implementasi Bantuan Operasional Kesehatan 2019 di Puskesmas Margadadi 

Redaktur author photo
 
inijabar.com,Indramayu- BOK (Bantuab Operasional Kesehatan) mulai direalisasikan sejak pertengahan tahun 2010 untuk membantu Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam melaksanakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju Millenium Development Goals (MDGs).

Peluncuran skema BOK karena dinilai fungsi Puskesmas belum berjalan optimal seperti fungsi Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan perorangan primer, pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer, fungsi pusat pemberdayaan masyarakat dan fungsi pusat pembangunan wilayah berwawasan kesehatan.

Kepala Puskesmas Margadadi H.Tarmudi menyatakan, pemilihan sasaran dana BOK pada Puskesmas karena Puskesmas mempunyai peran yang sangat besar dalam membangun kesehatan masyarakat.

"Peran tersebut terlihat dari keberhasilan Puskesmas membantu pemerintah untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan balita, memperbaiki status gizi bayi dan balita, serta menurunkan kejadian penyakit-penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi,"ucap Tarmudi. Sabtu (28/12/2019).

Oleh karena itu pemerintah bermaksud meningkatkan peran Puskesmas melalui upaya merevitalisasinya yaitu menjadikan Puskesmas sebagai pusat pemberdayaan wilayah berwawasan kesehatan, sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, sebagai pusat layanan kesehatan primer, dan sebagai pusat layanan kesehatan peorangan primer. Dana BOK dimanfaatkan sepenuhnya secara langsung.

"Puskesmas untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan tidak dijadikan sumber pendapatan daerah sehingga tidak boleh disetorkan ke kas daerah,"tandasnya.

Pemanfaatan dana BOK harus berdasarkan hasil perencanaan yang disepakati dalam Lokakarya Mini Puskesmas yang diselenggarakan secara rutin (periodik bulanan/triwulanan).

Satuan biaya setiap jenis kegiatan pelayanan kesehatan yang dibiayai BOK mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Jika belum terdapat Perda yang mengatur hal itu, maka satuan biaya tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota atas usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.

Pelaksanaan kegiatan di Puskesmas berpedoman pada prinsip keterpaduan, kewilayahan, efisien, dan efektif.Lanjutnya 

"Tujuan umum dari BOK adalah untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif untuk mewujudkan pencapaian target SPM bidang kesehatan dan MDGs,"ujarnya.

Secara khusus, tujuan BOK ada tiga diantaranya
(1) memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif kepada masyarakat;
(2) menyediakan dukungan biaya untuk upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat;
(3) mendukung terselenggaranya proses Lokakarya Mini di Puskesmas dalam perencanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Sementara ada tiga kelompok besar alokasi pemakaian dana BOK di Puskesmas dan jaringannya serta UKBM yakni upaya kesehatan, penyelenggaraan manajemen Puskesmas, serta upaya dukungan untuk keberhasilannya.

Karena upaya kesehatan wajib yang dapat dibiayai dari dana BOK mencakup upaya-upaya kesehatan promotif dan preventif yang meliputi:
Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, Gizi, Promosi kesehatan,Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.

Dengan adanya BOK secara paktual yang dirasasakan puskesmas margadadi sangat signifikan seperti

1. Pelaksanaan PIS PK sehingga bisa terselesaikan di tahun 2019 semua keluarga terdata dan bisa terlihat Indek kesehatanya untuk dilakukan intervensi awal dan lanjutan 2. UKM esensial seperti promkes, keslung KIA, KB,Gizi dan pengendalian dan pencegahan penyakit mengalai perbaikan baik kwalitas maupun kwantitas program bahkan AKI/B mengalai penurunan yang signifikan (AKB/I 13/1 th 2018) menjadi (AKB/I 1/0 tahun 2019)
3. Pelaksaanaan fungsi manajemen (P1 P2 dan P3) dapat terselenggara
4. Penyediaan kebutuhan tenaga pendamping gizi, keslung, promotor dan keuangan yang bisa menyelesaikan permasalahan ketenagaan 5. Upaya kesehatan pengembangan lainnya Penyerapan BOK tahun 2019 masih belum maksimal dari pagu angaran Rp 718.200.000 terealisasi Rp 511.175.000 (72,57%).

Hal ini disebabkan 1. Perencanaan yg kurang maksimal 2. Kebijakan pengunaan dana 3. Eksekusi anggaran,(Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini