Kasus Suap Proyek Bupati Indramayu Non Aktif Mulai Disidangkan

Redaktur author photo

inijabar.com,Bandung - Kasus korupsi Bupati Indramayu nonaktif Supendi mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Desember 2019. Dalam sidang tersebut dihadirkan seorang pengusaha konstruksi, Carsa ES, sebagai pihak yang menyuap.

Majelis hakim dipimpin I Dewa Gd Suardihita, dengan anggota Asep Sumirat dan Lindawati.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu bulan November 2018 hingga Mei 2019. Suap terhadap Bupati Indramayu nonaktif, Supendi disebut Penuntut Umum KPK totalnya mencapai Rp 3,6 miliar.

"Suap diberikan dengan maksud agar Supendi memberikan pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada terdakwa," kata Budi. 

Pekerjaan yang dimaksud yaitu proyek infrastruktur di bawah Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Terdakwa Carsa dalam melaksanakan pekerjaannya menggunakan bendera CV Agung Resik Pratama, dimana ia duduk sebagai Direktur.

Akibat perbuatannya, terdakwa Carsa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Atas dakwaan yang disampaikan Penuntut Umum KPK, terdakwa Carsa ES tak mengajukan eksepsi.

Majelis Hakim pun menunda sidang untuk kembali digelar pada 8 Januari 2020. Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan OTT dan menyita uang tunai Rp 685 juta.

Selain Carsa, KPK menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono sebagai tersangka.

Omarsyah diduga turut menerima uang Rp 350 juta pada kurun waktu Juli-September 2019 dan sebuah sepeda lipat merek NEO seharga Rp 20 juta.

Sementara Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019. KPK menduga pemberian uang itu, untuk memuluskan CV Agung Resik Pratama mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu.

Carsa mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD murni,(sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini