Kejari Limpahkan ke Polres Kasus Dugaan Suap Anggota Dewan Purwakarta

Redaktur author photo
Ketua Garuda Manggala Putih, Ramdhan Juniar saat menemui Kasie Intel Kejari Purwakarta Fauzrul Ma"rup.
inijabar.com, Purwakarta- Kasus dugaan gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Purwakarta, AS asal Fraksi Golkar, penanganannya kasusnya akan dialihkan ke Polres Purwakarta. Demikian dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Kab Purwakarta, Fauzrul Ma'rup Saepudin.

Menurut Fauzrul, dugaan kasusnya bukan tindak korupsi akan tetapi penyuapan. Ada informasi bahwa PT. CPM ijinnya tidak ada. Namun selalu mendapat pekerjaan, mungkin uang yang ditanda tangani AS itu, adalah adanya dugaan penyuapan.

Ketua Ormas Manggala Garuda Putih. Ramdhan Juniar, menegaskan, siapapun yang menangani kasus AS harus segera ditindaklanjuti.

"Jangan mentang mentang AS anggota dewan penegak hukum diam seribu bahasa dan tutup mata atas perbuatan AS yang diduga sudah melakukan tindakan pidana,"tegasnya seperti dilansir harian kriminal.

Untuk kasus ini. kata dia, organisasinya akan terus mengawal kasus ini, karena memalukan ada bukti penerimaan masih ada pembiaran hukum. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini