Ketua Garuda Manggala Putih, Ramdhan Juniar saat menemui Kasie Intel Kejari Purwakarta Fauzrul Ma"rup. |
Menurut Fauzrul, dugaan kasusnya bukan tindak korupsi akan tetapi penyuapan. Ada informasi bahwa PT. CPM ijinnya tidak ada. Namun selalu mendapat pekerjaan, mungkin uang yang ditanda tangani AS itu, adalah adanya dugaan penyuapan.
Ketua Ormas Manggala Garuda Putih. Ramdhan Juniar, menegaskan, siapapun yang menangani kasus AS harus segera ditindaklanjuti.
"Jangan mentang mentang AS anggota dewan penegak hukum diam seribu bahasa dan tutup mata atas perbuatan AS yang diduga sudah melakukan tindakan pidana,"tegasnya seperti dilansir harian kriminal.
Untuk kasus ini. kata dia, organisasinya akan terus mengawal kasus ini, karena memalukan ada bukti penerimaan masih ada pembiaran hukum. (*)