Omnibus Law Diperlukan Guna Tingkatkan Investasi Nasional

Redaktur author photo
Muslim Jaya Butarbutar SH.MH
KONSEP omnibus law yang menjadi program Partai Golkar yang disampaikan Ketum Golkar Airlangga Hartarto dalam pidato penutupan Munas X Partai Golkar untuk mengajak seluruh kader baik di eksekutif maupun legislatif mengawal penerpaan omnibus law dengan cara melakukan sosialisaai adalah sebuah langkah yang sudah tepat dan benar dalam menumbuhkan iklim investasi di indonesia.

Banyaknya peraturan yang saling tunpang tindih membuat iklim investasi di indoensia mengalami kesulitan. Contoh ketika UU nomor 41 tahun 1999 dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria mengandung tumpang tindih yang saling berbenturan satu sama lain.

Omnibus law bisa menyatukan atau melakukan harmonisasi ketiga undang-undang ini menjadi sebuah payung hukum untuk mengatur dalam bentuk omnibus law agar tidak saling tumpang tindih.

Selain itu kita lihat UU tentang administrasi negara dan Uu tipikor ada konflik, dimana dalam UU administrasi pemerintahan diperbolehkan adanya diskresi namun pejabat di daerah takut menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan karena terbentur dengan uu tipikor walaupun sebenarnya tidak semua diskresi selalu mengandung tindak pidana korupsi.

Namun tidak ada satupun kepala.daerah berani mengunakan diskresi dalam mengambil kebijakan takut di bui. Nah konsep omnibus law bisa masuk untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi hukum atas setiap maslaah yang ada.

Pemerintah seyogianya melakukan langkah- langkah inventarisasi setiap produk UU yang saling berbenturan, saling tumpang tindih kemudian disisir serta diklasifikasi mana yang berbenturan dan mana yang tumpang tindih agar dilakukan harmonisasi.

Omnibus law sebagai terobosan hukum dalam melakukan percepatan untuk menaikkan  iklim investasi di indoensia suatu langkah yang menurut penulis patut didukung agar iklim investasi tumbuh cepat di indonesia.

Langkah ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk menggunakan omnibus law sebagai payung hukum bisa diterapkan walaupun sebenarnya omnibus law hanya dikenal di negara-negara penganut sistim hukum common law bukan sipil law seperti indonesia.

Penulis sendiri saat ini sedang mengambil disertasi tentang konsep omnibus law di indoensia berpendapat pemerintah sebaiknya melakukan revisi terhadap UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan agar kedudukan omnibus law sebagai payung hukum secara landasan teori perundang-undangan punya tempat dalam hirarki perundang-undangan.

Dalam sistim perundang-undangan indoensia konsep omnibus law belum ada tempat atau landasanya sehingga perlu secepatnya pemerintah melakukan revisi tentang pembentukan peraturan oerundangan undangan untuk membuat atau memberi ruang omnibus law dlm.sistim hukum indoensia.

Penulis; Muslim Jaya Butarbutar,SH.MH,
-Mantan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar.
-Ketua Bidang Hukum dan Ham Ormas Kosgoro 1957.
Share:
Komentar

Berita Terkini