Pansus RTRW, KPK Bidik Eks Ketua DPRD Cirebon Diduga Terima Suap 1,5 Milyar

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta - Kasus Korupsi PLTU Cirebon terkait pengesahan Peraturan Daerah RT/RW Kab Cirebon kian menemukan titik terang, beberapa hari lalu tim dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa beberapa Anggota DPRD Kabupaten Cirebon di Mapolres Cirebon Kota. 

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus yang menjerat SUN mantan bupati Cirebon.

"Selain Sun sudah ada dua tersangka terakhir dari pihak swasta bisa saja berkembang ke tersangka lain, tinggal menunggu perkembangan," ujarnya Rabu lalu. (27/11/2019).

Seperti diketahuai Jumat (29/11/2019), KPK kembali memeriksa mantan Pansus Perda RTRW DPRD Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Cirebon Kota.

Mereka yang tampak hadir adalah mantan anggota DPRD Sukaryadi dan Wartipan Suwanda, serta anggota DPRD aktif Suhaeti, terlihat juga Deny mantan ajudan SUN.

Dua nama lain Anggota DPRD Kab Cirebon Aan Setiyawan diperiksa di Jakarta lantaran namanya serta kolegaanya di di DPR Suherman disebut dalam rekam percakapan yang saat ini menjadi alat bukti di KPK. 

Sementara itu, Mus yang diduga menerima uang suap 1,5 Milyar merupakan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ex ketua DPRD Kab Cirebon juga beberapa kali pernah dimintakan keterangan oleh KPK, Mus saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kab Cirebon dari F PDIP masa bakti 2019-2024.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini