6 Kajari Kota Bekasi Tidak Mampu Tangkap 1 Koruptor Kasus Jual Lahan TPU Sumur Batu

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Aktivis Mahasiswa Bekasi yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI) Zainudin menyesalkan Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang hingga saat ini tidak mampu menangkap salah satu pihak terkait kasus korupsi lahan TPU Sumur Batu yang disidangkan pada tahun 2015 silam.

Dirinya mengatakan, tersangka Gatot Sutejo adalah aktor utama dalam kasus lahan TPU yang merugikan negara sebesar 4,1 Milliar lebih berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

"Hasil putusan Pengadilan Tipikor Bandung secara implisit menjelaskan bahwa Gatot adalah calo dan juga yang membagikan keuntungan atas Tipikor ini kepada oknum pejabat lain, selain itu dia (Gatot) juga yang menyulap dokumen negara, maka amatlah penting penangkapan Koruptor yang satu ini (Gatot) oleh KEJARI untuk membuka tabir misteri Kasus korupsi lahan TPU Sumur Batu ini," Kata pria yang kerap mendampingi warga korban penggusuran.

Selain itu, dirinya menyinggung bahwa 6 orang yang menjabat sebagai kepala Kejaksaan negeri kota Bekasi tidak mampu menangkap Gatot Sutejo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sejak tahun 2015 sampai detik ini tahun 2020. Sejak Jaman kepemimpinan Bu Enen, Bu Chatrina, Pak Didik, Pak Didi, Pak Hermon, dan Pak Sukarman yang saat ini menjabat belum mampu menangkap Gatot. Padahal Gatot kan bukan jaringan teroris!," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Diantaranya: 1. Enen saribanon (2014-2015) 2. Chatrina maulana girsang (2015) 3. Didik istiyana (2015-2016) 4. Didi Suhardi (2016-2018) 5. Hermon Dekristo (2018-2019) 6. Sukarman (saat ini).(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini