Bawaslu Nilai Sanksi Moral Dari DKPP Ke KPU Kota Bekasi Sudah Cukup Berat

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Ali Mahyahil menanggapi keputusan DKPP (Dewan Komisi Penyelenggara Pemilu) yang memutuskan sanksi peringatan terhadap KPU Kota Bekasi yang dinilai melanggar etika terkait pelaporan dana kampanye (LPPDK) 2 anggota dewan Terpilih dari Partai Gerindra. 

"Artinya sesuai dengan pasal 456 UU 7 2019, adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas,"ungkap Komisioner Bawaslu, Ali Mahyahil pada inijabar.com. Kamis (23/1/2020).

Terkait putusan DKPP apakah sudah cukup memenuhi rasa keadilan. Ali menegaskan, kalau sebagai penyelenggara kita diputuskan melanggar etika itu sanksi moral cukup berat. 

"Kalau pelanggaran etika, kita dinyatakan melanggar itu saja sudah merupakan sangsi moral yang cukup berat,"katanya.

"Apapun putusannya itukan wewenang DKPP, kita akan tetap mengawasi keputusan itu, intinya kita sudah dapat gambaran bahwa dalam proses penetapan kemarin memang ada yang kurang/salah Jadi bukan soal berat atau ringan sanksinya,"pungkasnya.

Perlu diketahu, 2 anggota dewan terpilih dari Partai Gerindra yang dianggap tidak menyerahkan laporan dana kampanye yakni Tahapan Bambang Sutopo dari Dapil Bekasi Utara kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, dan Murfati Lidianto dari Dapil Bekasi Barat dan Medan Satria. Saat ini Murfati anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini