Diputuskan Melanggar Etik Oleh DKPP, Ketua KPU Kota Bekasi Bilang Begini

Redaktur author photo
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait putusan DKPP yang menegaskan bahwa KPU Kota Bekasi telah melanggar etika terkait penerimaan LPPDK Anggota Dewan Terpilih dari Partai Gerindra. Ditanggapi Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni.

"Kami menghargai putusan DKPP, tetapi publik perlu memahami kronologi permasalahan yang membawa kami pada putusan tersebut. Kami melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi untuk menerima laporan dana kampanye dari 2 kubu kepengurusan Partai Gerindra,"ungkap Nurul pada inijabar.com. Rabu (22/1/2020) malam.

Mulai dari saat penerimaan LPSDK, sambung dia, dimana pada saat itu yang sah diakui adalah kubu Ibnu Hajar Tanjung. Kemudian saat penerimaan LPPDK, Bawaslu kembali mengeluarkan rekomendasi untuk menerima laporan dana kampanye dari kedua kubu.

"Saat itu yang diakui adalah kubu Bapak R. Eko. Keputusan kami menjalankan rekomendasi Bawaslu di 2 periode penerimaan dana kampanye ini juga tidak terlepas dari arahan KPU Provinsi Jawa Barat. Sehingga kami yakin bahwa kami memang tidak melanggar aturan,"tuturnya.

Nurul menambahkan, bahwa kemudian KAP yang diberi tugas oleh KPU Provinsi Jawa Barat hanya mengaudit LPPDK kubu Ibnu Hajar Tanjung, itu sudah di luar kewenangan KPU Kota Bekasi.

"Apalagi saat menemui kendala komunikasi dengan kubu R Eko, KAP juga tidak mengkomunikasikannya kepada KPU Kota Bekasi. Belakangan KPU Provinsi Jawa Barat telah melakukan audit susulan terhadap LPPDK kubu R. Eko. DKPP menganggap kami bersalah karena menerima LPPDK dari 2 kubu, padahal itu kami lakukan untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang substansinya sama dengan rekomendasi yang diberikan pada saat penerimaan LPSDK,"tegasnya.

Selanjutnya, wanita alumni HMI ini menjelaskan, di sini situasinya jadi agak dilematis dan canggung bagi KPU.

"Bila kami tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaksanakannya, kami disalahkan, tetapi ketika melaksanakannya pun ternyata kami dianggap salah. Perlu juga menjadi catatan bahwa rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi untuk menerima LPPDK dari 2 kubu pengurus Gerindra, yang diberikan kepada kami saat injury time pukul 4 sore saat menjelang penutupan penerimaan LPPDK, ternyata pada saat sidang pemeriksaan di DKPP terungkap bahwa rekomendasi itu dikeluarkan tanpa melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu,"beber Nurul.

Rekomendasi itu, sambung dia, dikeluarkan oleh salah seorang anggota Bawaslu Kota Bekasi tanpa koordinasi dengan anggota Bawaslu lainnya.

"Sayangnya Bawaslu Kota Bekasi tidak pernah secara resmi menyampaikan bahwa rekomendasi itu bukan merupakan produk resmi Bawaslu Kota Bekasi. Saya hanya pernah melihat draft surat yang isinya menyanggah rekomendasi yang dikeluarkan tanpa rapat pleno tersebut, tapi surat itu tidak pernah secara resmi diberikan kepada kami," ujarnya.


Kemudian orang yang melaporkan permasalahan ini ke DKPP sendiri tidak bisa dikatakan sebagai sosok yang berintegritas. 

"Yang bersangkutan (pelapor) beberapa kali datang kepada saya meminta agar saya bisa memainkan perolehan suara caleg tertentu agar dapat dipastikan sebagai calon terpilih dalam Pemilu 2019, tetapi permintaan dan tawaran imbalan sejumlah uang dari dia dengan tegas saya tolak,"jelasnya.

"Kami sejak awal siap menerima segala konsekuensi dari setiap tindakan dan pelaksanaan tugas serta wewenang kami sebagai penyelenggara Pemilu. Jadi saat ada pihak yang tidak puas dan melakukan tindakan yang mendown grade kapasitas, profesionalitas dan integritas kami sebagai penyelenggara Pemilu, akan kami sikapi secara bijak. Semoga ini semua bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini