Ini 58 Jenis Pungli di Sekolah, Masyarakat Disarankan Jangan Takut Lapor Ke Polisi

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Aset Negara Republik Indonesia (LKPAN-RI) Bejo Suhendro menyatakan, semua bentuk pungutan liar (pungli) dengan beragam modusnya di sekolah, adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan yang ada.

"Nah, masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan, jika masih takut segera laporkan pihak kepolisian. Masyarakat jangan takut untuk melapor ketika terjadi pelanggaran, semua laporan yang dilaporkan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor,"ucap kang Bejo. Jumat (17/1/2020).

Kasus dugaan pungli dengan mark up biaya yang terjadi di SMPN 1 Kota Bekasi bukan kasus pertama, sebelumnya kasus yang sama juga terjadi di sekolah lain.

"Biaya study tournya misalnya Rp 300 ribu tapi dibebankan ke siswa Rp400 ribu. Hal seperti itu memang pungli apalagi dengan beraninya cash back dituangkan di dalam perjanjian kerjasama (MoU), ini yang tidak benar,"ujarnya.

Ditambahkan dia, tarikan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila, besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa. Lalu mengandung unsur pemaksaan atau intimidasi dalam hal pembayaran.

Bejo menyebut 58 jenis pungutan yang dianggap pungli meliputi, uang pendaftaran masuk, uang SPP/komite, uang osis, uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour (ouitng class) uang LES, uang buku ajar, uang paguyuban, uang wisuda, membawa kue/makanan stukuran, uang fotocopy, uang perpustakaan, uang infaq, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insedential, uang foto, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang perpisahan,uang seragam, biaya pembuatan pagar, iuran beli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, iuran pramuka, asuransi, uang kalender, uang partisipasi, uang koperasi.

Kemudian uang PMI, uang dana kelas, uang denda ketika tidak mengerjakan PR, uang Ujian Nasional, uang menulis Ijazah, uang formulir, dana sosial, uang kebersihan, uang jasa penyeberangan siswa, uang MAP Ijazah, uang STTB Legalisir, uang ke UPDT, uang administrasi, uang panitia, uang jasa guru mndaftar ke sekolah, uang listrik, uang komputer, uang BAPOSI, uang jaringan internet, uang materai, uang kartu pelajar, uang tes IQ, uang tes kesehatan, uang buku TATIB, uang MOS, uang tarikan untuk guru tidak tetap dan uang tahunan.
Share:
Komentar

Berita Terkini