Kadisdik Keluarkan Keputusan, Study Tour Tidak Wajib dan Tak Boleh Memaksa

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi-Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengeluarkan Keputusan bernomor 421.71/Kep 43. Disdik/I/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Study Tour Pada SD dan SMP di Kota Bekasi. Bentuk study tour diantaranya, karya wisata, outing class, studi wisata, studi pengenalan lingkungan, study budaya, widya wisata.

Dalam surat yang dikirim ke inijabar.com juga ditegaskan soal larangan bahwa Study Tour tidak memaksakan dan tidak mewajibkan peserta didik untuk mengikuti study tour.

Selain itu dari kegiatan tersebut tidak boleh mencari keuntungan pribadi. Surat yang ditandatangani Kadisdik Inayatullah itu memuat juga soal item pembiayaan study tour bahwa biaya acara tersebut bersumber dari orang tua siswa.

Biaya tersebut seperti, belanja jasa diantaranya, jasa sewa kendaraan, jasa uang saku guru pendamping, jasa parkir, biaya sewa penginapan, tiket objekt study, jasa tol, jasa asuransi.

Selanjutnya biaya barang seperti pembuatan spanduk, obat-obatan, dan cetak buku panduan Belanja konsumsi ( snack, makan minum). 

Sedangkan untuk siswa tidak mampu harus diakomodir untuk mengikuti study tour melalu pembiayaan subsidi silang, donasi, dan teman asuh.

Untuk tujuan (destinasi) study tour bagi siswa SDN dan SMPN hanya diperbolehkan di wilayah pulau jawa Sedangkan untuk SD dan SMP Swasta disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa.
Share:
Komentar

Berita Terkini