Kadisdik Sebut Outing Class Untuk Kelas 1 dan 2 SD Dipending

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah pasca mengeluarkan Keputusan Kadisdik bernomor 421.71/Kep 43. Disdik/I/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Study Tour Pada SD dan SMP di Kota Bekasi menjabarkannya dihadapan para jurnalis dalam coffee morning. Selasa (4/2/2020).

Menurut Kadisdik, dalam KepKadisdik memang tidak termuat sanksi jika ada pelanggaran terkait proses acara study tour/outing class.

"Ya kalau bicara sanksi kan ada PP 53 tahun 2010 kalau ASN ada Permendagri, Perda, Perwal dan lainya,"ujar Inayatullah.

Dirinya juga menjelaskan sedang menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) yang memuat secara teknis aturan yang mengikat.

"Kita sedang merancang SOP agar bisa termuat hal teknis yang mengikat soal Study Tour," Dia juga menegaskan untuk Outing Class bagi Kelas 1 dan 2 SD tidak boleh sementara (pending). Kita secepatnya selesaikan itu SOP,"ujarnya.

"Iya sementara kita pending untuk outing class di kelas 1 dan 2 SD. Dan akan kita perketat ijinnya,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini