PTSL, Jika Ada Warga Yang Diminta Bayar Lebih Dari Rp150 Ribu Laporkan Saja

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Panit Harda (Harta Benda) Polres Bekasi Kota, Iptu Sentot mengingatkan kepada warga jika dalam pengurusan PTSL( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dipungut biaya lebih dari Rp150 ribu segera laporkan kepada petugas kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan dia usai acara sosialisasi PTSL oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bekasi yang divelar di Aula Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede pada Rabu (19/2/2020).

"Para calon pendaftar PTSL harus berani nanya tentang aturan-aturan,"sarannya.

Pada acara sosialisasi itu selain jajaran BPN Kota Bekasi hadir juga para RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepolisian dan TNI.

"Kami mengingatkan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) yang akan dibentuk, jangan sama sekali menyentuh ke ranah tindakan pungli,karena akan berakibat sangat fatal,"ujar Iptu Sentot.

Selain itu, kata dia, warga calon pendaftar kami ingatkan untuk masalah pembiayaan sesuai Perwal 28 tahun 2018 Kota Bekasi biaya hanya dikenakan Rp.150 ribu.

"Kalau ada yang lebih, kami dari kepolisian akan bertindak tegas dan tidak akan segan-segan untuk diproses. PTSL kalau versi kepolisian berarti Proses Tangkap Sel Limpahkan ke Kejaksaan,"pungkasnya.(edo)
Share:
Komentar

Berita Terkini