LSM Kompi Minta Kapus Tambelang Kembalikan Uang Pungutan Jaspel Tenaga Medis

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Ketua LSM Kompi (Komite Masyarakat Peduli Indonesia) Ergat Bustomy meminta Bupati Bekasi dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil sanksi tegas pada oknum-oknum di Puskesmas Tambelang yang diduga masih memungut uang Jasa Pelayanan (Jaspel) dari pegawai, tenaga medis.

"Saya meminta Kadinkes memberi sanksi tegas pada pimpinan Puskesmas Tambelang yang telah memungut hak dari pegawai dan tenaga media diluar aturan Permenkes 21 tahun 2016, untuk keperluan yang tidak jelas,"ungkap Ergat. Jumat (27/3/2020).

Modus nya, sambung dia, dengan cara halus meminta kesadaran pegawai dan tenaga medis dengan besaran sampai 8 persen. Ini terjadi, kata dia, sejak 2019 hingga awal 2020.

"Itu sama saja pungli. Kejadian ini tidak boleh terjadi lagi. Kasihan itu para pegawai dan tenaga media di puskesmas Tambelang. Kami mendesak agar Kepala Puskesmas Tambelang mengembalikan uang yang dipungut sejak beberapa bulan lalu,"tegasnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengaku tidak tahu ada pemotongan di luar Permenkes 21 tahun 2016 di Puskesmas Tambelang.

"Saya tidak tahu itu, Kalau ada bukti akan ditindak lajuti,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini