Duh, Siloam Hospital Cikarang Wajibkan Keluarga dan Pasien Ikut Rapid Tes Bayar Rp250 Ribu

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Rumah Sakit Siloam Cikarang (Siloam Hospital) menerapkan aturan yang dinilai nyeleneh atau mengambil untung di tengah wabah virus corona. Hal itu dikatakan salah satu keluarga pasien Benny Tunggul.

Menurut dia peraturan rumah sakit tersebut sejak 20 April 2020 mewajibkan keluarga pasien atau yang hendak menjenguk pasien harus di rapid tes dan disuruh membayar sebesar Rp250 ribu. Awalnya Rp450 ribu diturunkan menjadi Rp250 ribu.

"Gila ini namanya pemerasan. Masa bikin peraturan se enak nya aja apa dasar hukum nya meminta orang melakukan rapid tes dan disuruh membayar Rp250 ribu per orang,"ungkap pria yang juga masuk dalam jajaran Tim Walikota Untuk Percepatan Pembangunan (TWU4P) Kota Bekasi pada inijabar.com. Selasa (21/4/2020).

Dia mendesak Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja untuk memberhentikan izin rumah sakit swasta ini.

Benny menegaskan, RS Siloam Lippo Cikarang telah melakukan pemaksaan Rapid Test kepada pengunjung dan  pasien. Ini tindakan illegal dalam pelayanan medis kepada pasien dan pengunjung dengan memaksa pembayaran Rp.250 ribu per orang dengan alasan pencegahan Covid 19 2.

Pasien dan pengunjung diberatkan biaya sementara pasien membayar mahal dam perawatan dan pengobatan.

"Kementrian Kesehatan dalam hal ini Dinkes Kabupaten Bekasi lakukan pembekuan izin RS Siloam Cikarang karena telah melakukan pelanggaran UU Kesehatan dan rumah sakit, karena melakukan pembebanan kepada masyarakat pengguna pelayanan kesehatan diluar prosedur,"ucapnya seraya mengatakan sedang mengurus orang tuanya yang sedang sakit dan dirawat di Siloam Hospital Cikarang.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini