Pemkot Bogor Kasih Discount Untuk Bayar PBB

Redaktur author photo
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta 
inijabar.com, Kota Bogor.- Pemerintah Kota Bogor membuat kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas ekonomi, memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor, selanjutnya memberikan insentif pajak dalam rangka meringankan wajib pajak akibat dampak dari covid 19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat umumnya.

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, setelah dikeluarkan Perwali Nomor 20 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran, Hotel, Tempat Hiburan dan Parkir akibat Dampak Covid-19.

"Hari ini kami keluarkan lagi Perwali Nomor 33 tanggal 21 April 2020 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020 Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2019 akibat dampak Covid-19 Di Kota Bogor,"ujarnya. Selasa (21/4/2020).

Kebijakan sebelumnya berupa penundaan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir untuk masa pajak Maret, April dan Mei menjadi tgl 30 Juni 2020, saat ini ditambah lagi kebijakan Pemberian Diskon atau pengurangan pajak PBB bagi yang membayarkan Pajaknya hanya pada bulan April Mei dan Juni. (15% untuk bulan April, 10% untuk bulan Mei dan 5% untuk bulan Juni 2020).

”Kebijakan ini selaras dengan adanya status Kejadian Luar Biasa di Kota Bogor, amanatnya dalam teknis pelaksanaan dituangkan dengan memberikan insentif kepada Wajib Pajak karena dampak Covid-19,"kata Alma.

Merujuk kepada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, ini juga menjadi sandaran hukum untuk melaksanakan kebijakan fiskal di daerah,

Pasalnya semua akibat Covid-19 terdampak dari aspek sosial, ekonomi sampai pertahanan dan keamanan, bagi masyarakat yang membayarkan tunggakan PBB pada bulan April, Mei dan Juni juga akan mendapatkan Penghapusan denda piutang PBB untuk masa pajak sebelum tahun 2019. (*/do)

Share:
Komentar

Berita Terkini