Penyaluran Sembako E-Warung di Desa Simpen Kidul Sudah Sesuai Prosedur

Redaktur author photo

inijabar.com, Garut - Salah satu agen E-Warung bentukan Bank BNI, Godam menjelaskan, dalam melakukan penyaluran program sembako di Desa Simpen Kidul, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sudah sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum).

Menurut dia, berbeda dengan sebelum adanya E-Warung Bank BNI, proses penyaluran program sembako di Desa Simpen Kidul, dikelola oleh perangkat desa bernama Aep dengan meminjam EDC (mesin gesek milik BNI) dari luar daerah.

Dalam pembentukan E-Warung atau Agen BNI berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) pemerintah desa tidak boleh ikut campur, apalagi menunjuk.

"Saya, dalam proses pengajuan E-Warung, sudah melalui proses verifikasi dari pihak Bank BNI. Termasuk menempuh sesuai dengan aturan. Beda kalau dulu penyaluran bukan oleh E-Warung, melainkan oleh pihak desa," ujar Godam, Minggu (26/4/2020) melalui saluran ponselnya.

Dikatakan Godam, merasa heran dengan adanya pemberitaan yang menuding mendapatkan keuntungan besar dari penyaluran. Barang yang disalurkan sudah sesuai dengan Pedum.

"Justru sebaliknya, sebelum dipegang oleh saya, penyaluran program sembako menjadi ajang keuntungan salah satu perangkat desa. Apalgi tidak pernah transfaran dengan Kepala Desa," ucapnya.

Sementara Ketua Forum Pemerhati Desa, Roni Faisal, secara aturan permasalahan yang terjadi di Desa Simpen Kidul dalam penunjukan agen sudah tidak masalah. Justru kalau pemerintah desa ikut campur jelas melanggar Pedoman Umum.

"Ini yang harus dipahami oleh pemerintah desa, dalam penunjukan agen atau E-Warung justru harus sesuai dengan Pedum. Berbeda dengan sebelumnya, pengelolaan program sembako dan penyalurannya di pegang oleh perangkat desa. Ini harus diselesaikan secara musyawarah," singkatnya.(IW)
Share:
Komentar

Berita Terkini