Polres Indramayu Amankan 2 Pria Bawa 5 Juta Petasan Korek Api

Redaktur author photo
Polres Indramayu mengamankan 2 pelaku pembawa 5 juta petasan korek api.
inijabar.com, Indramayu- Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu  mengamankan dua pria berinisial CAS (45) dan PAK (34) yang membawa dan mengangkut petasan jenis korek api dengan jumlah kurang lebih sebanyak 5 juta butir.

Berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2020 pukul 18.30 Wib,  AS (35) sebagai saksi kejadian dan RR (25)  mendapat Informasi bahwa ada kendaraan mobil jenis truk Mitsubishi warna merah pias dengan nomor Pol E 9265 AE membawa dan mengangkut petasan di Jl. Raya Desa Majasih Kecamatan Sliyeg.

Mengetahui hal tersebut, Kedua saksi kemudian melaporkannya kepada anggota Resmob Polres Indramayu bahwa ada kendaraan mobil jenis Truk Mitsubishi membawa dan mengangkut petasan. 

Selanjutnya anggota Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu meluncur ke TKP.  Kemudian melakukan pencegatan (memberhentikan) mobil yang dimaksud. Setelah dicek di dalam mobil tersebut penuh bermuatan petasan jenis korek api.

Paur humas Polres Indramayu Ipda Sukenda membenarkan adanya kejadian tersebut menemukan jutaan butir petasan jenis korek yang sudah terbungkus rapi dan tersusun di Bak Mobil Truk jenis Mitsubisi.

"Modus operandi Tersangka yaitu mengangkut dan membawa bahan peledak berupa petasan jenis korek dengan menggunakan mobil truck col disel Nopol: E-9265 AE yang akan dijual ke wilayah Jakarta dengan membuat surat jalan palsu dengan identitas barang berbeda dengan yang dibawa,"katanya. Kamis (30/4/2020).

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya, 1 unit mobil Truck Col Diesel Merk Mitsubhisi Nopol: E 9265 AE warna Kuning Kombinasi, berikut STNK serta 50  karung yang berisikan petasan untuk setiap karung 10 dus dengan jumlah per dusnya sebanyak 10 ribu biji petasa,"bebernya.

Jadi, kata dia, jumlah keseluruhan petasan jenis korek yang dibawa sebanyak 5 juta petasan jenis korek, Uang tunai sebesar Rp. 1 juta, 1 unit HP merk samsung type J2 Prim warna hitam, 1 unit HP merk samsung type J2 Prim warna gold, dan 1 bendel surat jalan Nopol: E 9265 AE,

Atas perbuatannya kini Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya.” paparnya.

Sukenda menambahkan, pihaknya rutin menggelar operasi pekat selama bulan Romadhan ini, dengan tujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan agar dapat berjalan dengan penuh damai.(Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini