Sudah Disetujui Menkes, PSBB di Bandung Raya Rabu Lusa

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menjelaskan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya yang mencakup lima kabupaten/kota di Provinsi Jabar telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan pelaksanaannya akan dimulai pada 22 April 2020 .

"Pada siang ini, di Jumat tanggal 17 April 2020. Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," ungkapnya dalam siaran video confrence. Jumat (17/4/2020).

PSBB, kata dia, di Bandung Raya  mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan dilaksanakan selama dua pekan atau 14 hari (22 April hingga 6 Mei 2020).

"Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," ujarnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini