Managerial PDAM TP Dinilai Tak Profesional, Wali Kota Bekasi Didesak Segera Evaluasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi - Gerakan Warga dan Anak Muda (GERAM) desak Walikota Bekasi Rahmat Effendi segera mengevaluasi dan memecat seluruh Direksi PDAM Tirta Patriot (TP). Pasalnya perusahaan milik Pemkot Bekasi itu dinilai telah mengangkangi Permendagri No 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian. 

Hal itu dikatakan Koordinator Geram Yasser MK, bahwa pihaknya  menyesalkan melihat managerial pengelolaan PDAM TP. Sehingga menurut dia, perlu ada reformasi birokrasi didalam BUMD Kota Bekasi tersebut. 

"Melihat jumlah pelanggan dan jumlah direksi tidak sesuai dengan regulasi tersebut serta diduga adanya pelanggaran pada salah satu direksi seperti diatur Permendagri nomor 2 tahun 2007 dalam pasal 4 poin b. mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik," jelasnya kepada awak media, Jumat (15/5/2020). 

Lanjut dia, PP 54 tahun 2017 kurang dipahami oleh PDAM TP.

"Sehingga kami menilai dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah,"ucapnya.

Yaser mencontohkan sebuah kejadian pada tanggal 26 Februari 2020 diduga dengan sengaja PDAM TP memberhentikan aliran air curah selama 6 hari yang terdampak kepada para pelanggan PDAM di sekitaran wilayah Bekasi Utara.

"Mereka ber alasan PDAM Tirta Bhagasasi belum membayar tagihan air curah, apabila itu benar  PDAM Tirta Patriot telah melakukan pelanggaran berat dan menabrak Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan,"tandasnya.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini