Dan ini menjadi tahapan PSBB terlama dibanding PSBB tahap 1 sampai le 4. Dalam SK tersebut juga diputuskan segala konsekwensi terkait anggaran dampak pemberlakuan PSBB akan dialokasikan dana dari APBD Kota Bekasi dan atau dari sumber lainnya yang sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Terkait tatanan kehidupan baru (new normal) juga segala bentuk pelayanan publik di bidang perizinan dan non perizinan tetap berjalan dengan melaksanakan protokol kesehatan. Namun soal kompensasi bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat selama penerapan PSBB tidak tercantum.
Keputusan pemberlakuan PSBB ini diduga karena jumlah pasien covid 19 bertambah. Namun saat dikonfirmasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi soal kebenaran bertambah nya jumlah kelurahan yang kembali dalam posisi zona merah menjadi 14 kelurahan per hari ini Kamis (5/6/2020) hanya menjawab singkat.
"tidak sampe 14 kelurahan,"ucapnya singkat tanpa menjawab secara detail berapa jumlah sebenarnya.(*)