Aries Merdeka Sirait Tegaskan Akan Kawal Kasus Pencabulan Balita di Bogor

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bogor- Kasus pencabulan terhadap balita berinisial KNA (4) warga Balubur Kelurahan Muarasari Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, akhirnya membuat geram Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak, pada Rabu (3/6/2020). 

Sebelumnya beredar di media sosial tentang kasus pencabulan terhadap gadis berusia 4 tahun ini oleh dua orang pemuda tetangganya ketika sedang bermain lalu diduga dicabuli oleh dua pemuda tersebut. 

Awak media lalu mendatangi kediaman Ibu Korban, Nurmaria (34) ia pun membenarkan terjadinya kasus pencabulan terhadap anak balitanya tersebut.

"Kejadian sudah kurang lebih 2 minggu. Sudah 5 kali kami hadiri pemanggilan datang ke Polresta Bogor Kota, beredar di medsos bikin kami stress, tetangga pada nanya terus. Kami menuntut keadilan seadil-adilnya agar pelaku ditangkap dan dihukum setimpal, anak saya trauma bu", ujarnya. 

Sementara itu Aris Merdeka Sirait menyatakan, kejahatan seksual merupakan kejahatan seksual luar biasa dan sesuai UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua ayas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 35 Tahun 2014 yentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 dapat diancam minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Maka itu, kata dia, Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Polresta Bogor menangkap dan menahan pelaku kejahatan seksual terhadap MNA (4) Bukti Lapor STPL No.241/V/2020/SKPT tertanggal 21 Mei 2020. 

Menurut Aries, berdasarkan ketentuan dua UU RI tentang Perlindungan Anak tersebut serta UU RI Non. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Kasus pelaporan kekerasan seksual yang menimpa KNA (4) ini harus segera ditangani dan harus segera pula dilimpahkan ke Jaksa.

"Saya siap untuk mengawal kasus ini Tim Litigasi dan Advokasi Komnas Anak akan berkordinasi dengan Kasatreskrimum Polres Bogor dan untuk serta memproses laporan keluarga korban. Karena kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh dua orang tetangganya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan merendahkan martabat anak,"tuturnya. Rabu (3/6/2020).

"Saya percaya bahwa dalam waktu dekat Polresta Bogor dipastikan akan segera menangkap, menahan dan menyerahkan perkara ini ke Kejari Bogor, "tutupnya. (Yul/iwo)
Share:
Komentar

Berita Terkini