Hal tersebut dikatakan mahasiswa STAI Nur El- Ghazy, Taufik Rahman.
Selain itu, kata dia, pengancaman tersebut bentuk menghalangi-halangi aktivitas jurnalisme jelas-jelas mengancam pilar demokrasi.
"Bahkan, di dalam pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimungkinkan adanya sanksi atas tindakan penghalangan atau penghambat aktivitas tersebut," ucap Taufik Rahman.Jumat (26/6/2020).
Ia menegaskan semua pihak harus menghargai dan menghormati pemberitaan media sebagai bagian dari iklim demokratis, karena jika tidak setuju dengan konten atau materi pemberitaan, setiap orang diberikan hak untuk membantah atau meluruskannya dengan prosedur yang telah disediakan.
"Harusnya Danto (anggota dewan Kabupaten Bekasi.red) menggunakan hak jawab, meminta koreksi, melalui Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia,"tuturnya.
Prosedur ini, lanjut dia, yang seharusnya digunakan oleh setiap pihak untuk menyampaikan keluhan atas apa yang diberitakan oleh media massa dan tidak memilih cara penyelesaian sendiri, apalagi dengan kekerasan.
Sekedar diketahui
sala satu jurnalis media online dari Potretjabar.com Rio RH mengaku mendapat ancaman melalui WA (whatsapp) miliknya dari seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Pengancaman tersebut diduga ada kaitannya dengan pemberitaan di media online tersebut dengan judul, "Parah, Dewan Gak Tahu Petani Tambak Merugi Gegara Rob di Muaragembong," yang tayang di media Online potretjabar.com pada Rabu (17/6/2020).(mam)