Honor insentif Bagi Tenaga Medis Covid Belum Cair, Ini Kata Menkes

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyatakan terkait kepastian pemberian insentif bagi tenaga medis penanganan Covid 19. 

Terawan mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy untuk melakukan percepatan pemberian insentif kepada tenaga kesehatan. 

Tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit atau di fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 belum disalurkan. Kemenkes mengaku sedang melakukan percepatan dengan wacana membagi pola penyaluran menjadi dua jalur.

"Dibagi dua jalur. Nah untuk jalur di Pemda cukup dengan verifikasi di dinas kesehatan sehingga memotong rantai birokrasi. Untuk rumah sakit akan dikoordinir oleh kemenkes melalui badan BPSDM dan itu juga dilakukan percepatan," kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Kota Bandung, Sabtu (20/6/2020). 

Sehingga, kata dia, bisa dilihat hasilnya minggu depan terlihat kemajuannya, hari ini pun bisa dilihat memberikan santunan kematian sesuai yang diinstruksikan presiden juga, melalui negara kepada nakes yang kena musibah atau meninggal karena covid-19 ini.

Meski demikian, Terawan tidak menjelaskan secara rinci dan pasti kapan penyaluran untuk tenaga kesehatan direalisasikan. Padahal, pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Beberapa waktu lalu Menkes Terawan pernah mengatakan, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian ditujukan untuk tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN termasuk relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini