Merasa Diintimidasi Debt Colector, Supir Taxi Online Ini Ancam Lapor Kapolri

Redaktur author photo

inijabar com, Kota Bekasi- Pria bernama Alpon Paber warga Jl.Murai II Blok B 14 no 13 Rt 007/09 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih ini merasa terindimidasi dengan ulah Debt Colector yang mengaku dari Toyota Astra Finance (TAP) yang mengancam akan menarik mobil yang baru dikreditnya 30 bulan. 

Menurut Kuasa Hukum Alpon, Jefri Ruby Tampubolon, SH, bahwa kliennya yang berprofesi sebagai supir taxi online ini sudah tiga kali didatangi oleh Debt Colector yang akan mengambil paksa mobil yang sehari-harinya dipakai untuk mencari nafkah keluarga. 

"Karena kondisi negara kita bahkan dunia kan sedang menghadapi pandemi covid 19. Akhirnya berdampak berkurangnya penghasilan klien kami,"ucap Jefri. Kamis (18/6/2020). 

"Kami menilai yang dilakukan Debt Colector tersebut merupakan bentuk intimidasi, jika mobil tersebut tidak diberikan maka mata elang bisa mengambil nya di jalan,"tuturnya.  
Jefri menambahkan, klien nya sempat meminta penangguhan pembayaran angsuran dengan pihak TAF. Dan direspon pihak leasing tersebut dengan menaikan jumlah angsuran dari Rp3,899.000 menjadi Rp4,116,000, dengan masa tenor dari sebelumnya 61 bulan menjadi 64 bulan.

"Debt Colector yang datang ke rumah klien kami akan mengambil mobil nya dan hanya diganti Rp10 juta. Dengan ancaman Debt Colector tersebut klien kami takut mencari nafkah sebagai supir taxi online,""ungkapnya.

Jefry menyesalkan, pihak TAF tidak memperhatikan himbauan pemerintah untuk melakukan penangguhan pembiayaan sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercycle dampak pandemi covid 19.

"Pihak TAF juga tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,"bebernya.

Jefri mengaku akan melaporkan sikap TAF ke Kapolri yang diteruskan ke Kapolres Metro Bekasi Kota untuk melindungi klien nya dari segala intimidasi dan penarikan mobil yang dilakukan Debt Colector.

"Apabila TAF melalui Debt Colectornya tetap melakukan tindakan pengambilan mobil pada klien. Maka kami akan menempuh proses hukum. Dan kami juga minta TAF klarifikasi dan membatalkan keputusan nya menaikan uang angsuran dengan tenor yang lebih lama,"pungkas Jefri. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini