Polresta Cirebon Amankan 28 Bandar Narkoba Sejak 2 Bulan Ini

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba selama Maret - Juni 2020. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari 23 kasus itu sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan jajaran Polresta Cirebon. 

Menurut Kapolresta Cirebon, 23 kasus penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari sembilan kasus sabu dan 19 kasus obat keras terlarang (OKT). 28 tersangka yang diamankan ini merupakan Bandar.

"Para pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polresta Cirebon," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (29/6/2020). 

Dia mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dari 28 tersangka tersebut cukup banyak diantaranya, 1.186.134 butir obat keras terlarang dan 6 gram sabu. Kapolresta Cirebon menjelaskan, ada beberapa jenis obat keras terlarang yang diamankan jajarannya. 

"Yakni, 1.137000 ribu butir chlorprimazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 butir dextro. Para tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan masih diperiksa lebih lanjut," ujar M.Syahdudi. 


Dia menambahkan, sembilan tersangka kasus sabu melanggar pasal 112 Jo pasal 114 Jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun dan paling singkat 5 tahun. 

Sedangkan untuk 19 tersangka kasus Obat keras terlarang (OKT) melanggar pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.. (Fii)
Share:
Komentar

Berita Terkini